Selasa, 01 September 2009

PEMIKIR DAN KONSEP DETIUS YOMAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kehidupan manusai tidak akan pernah terlepas dari kebutuhan akan energi. Hal ini terbukti dari permintaan global terhadap energi yang telah meningkat tiga kali lipat sejak tahun 1950. hingga sekarang penggunaannya sudah setara 100.000 juta ton per tahun. Di perkirakan oleh Energi Information Administration yang merupakan bagian dari Departemeen Energi AS (International Energi Outlook,2005), bahwa konsumsi energi dunia akan meningkat 57 % dari tahun 2002-2005. Permintaan ini merupakan permintaan tertinggi sejak periode 1975-1980 . Peningkatan permintaan terjadi di negara – negara berkembang termasuk Indonesia. Namun,selama ini masyarakat Indonesia hanya menggantungkan kebutuhan energi pada sumber energi minyak yang terbuat dari fosil yakni batubara, minyak bumi dan gas.

Saat ini harga minyak mencapai 100 US$ lebih per barel dan akan terus meningkat. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan kondisi yang tidak menguntungkan bagi Indonesia,karena masih diterapkan kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Semakin tinggi harga bahan bakar minyak maka semakin tinggi pula subsidi yang harus di tanggung oleh negara dalam APBN. Hal ini terjadi karna BBM didalam negeri todak sepenuhnnya di peroleh sendiri tetapi harus di import sehingga harga minyak mengikuti harga pasar Internasional.

Melihat kondisi diatas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Inddonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk mengembangakan sumber energi alternatif sebagai pengganti BBM walaupun kebijakan tersebut menekankan

Latar Belakang

Banjir besar di Aceh, menutup tahun 2006. 96 orang tewas dan memaksa 110.000 warga mengungsi dan merelakan aset-aset kehidupannya rusak atau bahkan musnah. Awal Februari, Jakarta, ibukota negara RI lumpuh. 57 orang tewas. 422.300 jiwa mengungsi di tempat-tempat tidak layak. Berdesakan, bercampur antara bayi, anak-anak serta laki-laki dan perempuan pada ruang sempit. Bahkan, di tempat- tempat terbuka. Bencana di Indonesia adalah keniscayaan. Secara alamiah, Kawasan Indonesia memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jalur gunung api pasifik (pasific ring of fire) melewati sebagian besar pulau-pulau Indonesia dari Sumatra, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku.
Tiga lempeng bumi yang secara konstan bergerak memunculkan ancaman bencana gempa dan tsunami. Potensi ancaman lain adalah pergerakan tanah, iklim tropis serta lahan gambut. ini semakin diperparah dengan diabaikannya dan tidak dipedulikannya ancaman dalam seluruh aspek kenegaraan. Ketidaksiapan menyebabkan ancaman dengan mudah berubah menjadi bencana. Gempa dan tsunami di Aceh-Nias serta gempa bumi di Jogjakarta adalah contoh kongkrit. Sekalipun pemicu bencana adalah alam, namun tidak ditempatkannya potensi ancaman oleh manusia menyebabkan dampak bencana menjadi lebih besar. Kondisi seperti ini merata di seluruh wilayah Indonesia.
Ketidaksiapan (kerentanan) atas risiko dan dampak bencana merupakan kunci atas terjadinya bencana. Kondisi ini menentukan banyaknya korban jiwa, harta maupun rusaknya lingkungan. Masih lemahnya daya kritis masyarakat terhadap haknya sebagai warga negara, memposisikan negara masih belum menempatkan hak-hak rakyat untuk dipenuhi. Hak terlindungi dan terselamatkan dari berbagai ancaman bencana. Hak pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terkena bencana serta dan jaminan menjalani kehidupan bermartabat paska bencana. Hal yang terpenting dan masih terabaikan adalah: penanganan bencana seharusnya menjadikan kondisi dan warga terkena dampak bencana menjadi lebih baik, lebih kuat dan lebih siap menghadapi ancaman dan dampak bencana berikutnya.
WALHI mencatat, selama 2006 telah terjadi 135 kejadian bencana ekologis. Lebih dari 7.000 jiwa meninggal dan lebih dari 10 juta warga terpaksa menjadi pengungsi. Tingginya intensitas bencana menyebabkan Negara harus merubah anggaran negara (APBN) tahun 2006 dari Rp 500 milyar menjadi Rp 2,9 triliyun pada APBN Perubahan tahun 2007 untuk penanganan bencana di Indonesia. Kondisi ini menunjukan, dalam penyusunan anggaran negara, potensi ancaman dan kerentanan warga belum dijadikan dasar. Demikian juga berbagai upaya integral pengurangan risiko dan dampak bencana.
Hal yang positif adalah telah disahkannya RUU PB dan RUU Tata ruang menjadi kebijakan resmi Negara. Terlepas kekurangan yang ada, masih dibutuhkan perangkat perundangan lain untuk mengimplementasikannya, baik berupa peraturan pemerintah atau Keputusan Presiden. UU memandatkan pemerintah untuk membuatnya perangkat operesional tersebut dalam waktu 6 bulan sejak diundangkan. I’tikad positif lain adalah telah ditetapkannya Rencana Aksi Nasional Pengurangan risiko bencana (RAN PRB).
Kebijakan lain terkait pengurangan risiko bencana adalah yang masih proses pembahasan adalah Pengelolaan Sumberdaya Alam, pesisir dan kelautan serta pulau-pulau kecil, Migas, illegal logging, persampahan, dan Ibu Kota Negara. Rancangan Undang-undang ini perlu mendapatkan pengawalan maksimal sehingga dapat secara sinergis mampu meredam risiko bencana. Sisi lain, terdapat kebijakan yang cenderung dan potensial meningkatkan risiko bencana. Perpres 36/2004, Perpu No 1/2001 tentang pertambangan di kawasan lindung, UU Investasi, maupun kebijakan-kebijakan ekstraktif. Kontradiksi kebijakan dapat melahirkan benturan kepentingan.
Pendekatan kekuasaan cenderung mengalahkan berbagai pertimbangan ilmiah maupun sosiokultural. Kondisi ini akan terus belanjut jika masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai warga negara.
Perubahan iklim (climate change) adalah realitas. Dampak perubahan iklim telah nyata menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi. IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) dalam “Climate Change 2007: impact, adaptation, and vulnerability” menunjukkan berbagai ancaman berpotensi menjadi bencana besar. Bahkan, beberapa sumber memvonis, ancaman bencana akibat perubahan iklim lebih menyeramkan dari terorisme. Krisis air dan pangan, kesehatan, badai, kekeringan, banjir-longsor adalah hal telah mulai dirasakan dampaknya.
Indonesia tidak lepas dari dampak pemanasan global. Akibat naiknya air laut, diperkirakan 14.000 desa di wilayah pesisir akan hilang pada tahun 2015. Banjir-longsor serta badai akan semakin parah. Perubahan iklim pun akan menurunkan produktifitas pangan. Perubahan suhu dan curah hujan memungkinkan pemindahan distribusi nyamuk malaria dan demam berdarah. Penyakit lain yang akan mengancam sampai pada kematian adalah diare dan kolera.
WALHI sebagai organisasi masyarakat sipil melihat, persoalan-persoalan di atas perlu direspon dan disikapi secara serius. Ancaman bagi kehidupan dan keberlanjutannya merupakan hal terpenting untuk segera diterjemahkan dengan berbagai tindakan nyata. Kerja kolektif seluruh unsur, khususnya ditingkat masyarakat akan menentukan kehidupannya itu sendiri. Kehidupan yang bermartabat. Sebagaimana mandat berdirinya Negara Republik Indonesia: “Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah..” termasuk dari seluruh ancaman bencana.

Bentuk Kegiatan

  1. Seminar dan lokakarya
  2. Dialog
  3. Workshop perumusan
  4. Kampanye publik

Tujuan Kegiatan

  1. Menghimpun pengetahuan kolektif masyarakat sipil untuk pengurangan risiko dan dampak bencana ekologis berbasis hak.
  2. Mengkonsolidasikan kekuatan rakyat sebagai kekuatan penekan untuk memastikan berjalannya berbagai upaya mengurangi risiko dan dampak bencana
  3. Merumuskan resolusi-resolusi progresif sebagai respon atas ketidakpastian keberlangsungan kehidupan yang bermartabat dari berbagai potensi ancaman bencana.
  4. Melakukan tekanan politik untuk mengubah arah kebijakan/ pola pembangunan.

Hasil yang Diharapkan

  1. Terhimpunnya pengetahuan kolektif masyarakat sipil untuk pengurangan risiko dan dampak bencanaekologis berbasis hak.
  2. Terkonsolidasinya kekuatan rakyat sebagai kekuatan kontrol dan penekan untuk memastikan berjalannya berbagai upaya mereduksi risiko bencana.
  3. Adanya rumusan resolusi-resolusi progresif sebagai respon atas kondisi ketidakpastian keberlangsungan kehidupan yang bermartabat dari berbagai pontensi ancaman bencana.
  4. Adanya agenda kolektif-implemantatif untuk menjalankan resolusi-resolusi yang terumuskan.

Waktu dan Tempat Kegiatan

Kegiatan ini bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta telp. 021. 8088.3155, dari tanggal 30 Juni - 4 Juli 2007. Peserta telah sampai ke lokasi kegiatan maksimal 30 Juni 2007.

Peserta Kegiatan

Peserta Konferensi Rakyat Indonesia untuk pengurangan risiko bencana ekologis direncanakan dapat dihadiri 1.165 orang perwakilan dari 150 Kabupaten di 26 propinsi di Indonesia. Peserta kegiatan telah berada di lokasi kegiatan pada tanggal 30 Juni 2007 pagi.

Pendahuluan

Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal.

Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1].

Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol.

Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global.

Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global.

2. Kerangka Hukum Nasional

Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global.

Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia.

Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global?

3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah

Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6].

Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya.

tabel 1 kira2 disini….

Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global.

Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah.

Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud,

Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga.

4. Kesimpulan

Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini.

5. Kepustakaan

[1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118.

[2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488.

[3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446.

[4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800

Sabtu, 22 Agustus 2009

PENULIS PUISI PERPISAHAN OLEH : WENDANAK DETIUS YOMAN

Sabtu, 2009 Mei 02

PENULIS PUISI PERPISAHAN OLEH : WENDANAK DETIUS YOMAN
















PUISIPERPISAHAN
Ketika tiba saat perpisahan janganlah kalian berduka, sebab apa yang paling kalian kasihi darinya mungkin akan nampak lebih nyata dari kejauhan - seperti gunung yang nampak lebih agung terlihat dari padang dan dataran. KATA TERINDAH Kata yang paling indah di bibir umat manusia adalah kata ‘Ibu’, dan panggilan paling indah adalah ‘Ibuku’. Ini adalah kata penuh harapan dan cinta, kata manis dan baik yang keluar dari kedalaman hati.
SAHABAT SEJATI Tidak ada sahabat sejati yang ada hanya kepentingan. PERSAHABATAN Persahabatan itu adalah tanggungjawaban yang manis, bukannya pelua
ng. SULUH HIDUP Tuhan telah memasang suluh dalam hati kita yang menyinarkan pengetahuan dan keindahan;berdosalah mereka yang mematikan suluh itu dan menguburkannya ke dalam abu.
PENYAIR Penyair adalah orang yang tidak bahagia, kerana betapa pun tinggi jiwa mereka, mereka tetap diselubungi airmata. Penyair adalah adunan kegembiraan dan kepedihan dan ketakjuban, dengan sedikit kamus. Penyair adalah raja yang tak bertakhta, yang duduk di dalam abu istananya dan cuba membangun khayalan daripada abu itu. Penyair adalah burung yang membawa keajaiban. Dia lari dari kerajaan syurga lalu tiba di dunia ini untuk berkicau semerdu-merdunya dengan suara bergetar. Bila kita tidak memahaminya dengan cinta di hati, dia akan kembali mengepakkan sayapnya lalu terbang kembali ke negeri asalnya.
SUARA KEHIDUPA
NKU Suara kehidupanku memang tak akan mampu menjangkau telinga kehidupanmu; tapi marilah kita cuba saling bicara barangkali kita dapat mengusir kesepian dan tidak merasa jemu. KEINDAHAN KEHIDUPAN Keindahan adalah kehidupan itu sendiri saat ia membuka tabir penutup wajahnya. Dan kalian adalah kehidupannya itu, kalianlah cadar itu. Keindahan adalah keabadian yag termangu di depan cermin. Dan kalian; adalah keabadian itu, kalianlah cermin itu.
RUMAH Rumahmu tak akan menjadi sebuah sangkar, melainkan tiang utama sebuah kapal layar. PUISI Puisi bukanlah pendapat yang dinyatakan. Ia adalah lagu yang muncul daripada luka yang berdarah atau mulut yang tersenyum. NILAI Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya.
PENDERITAAN P
enderitaan yang menyakitkan adalah koyaknya kulit pembungkus kesedaran- seperti pecahnya kulit buah supaya intinya terbuka merekah bagi sinar matahari yang tercurah. Kalian memiliki takdir kepastian untuk merasakan penderitaan dan kepedihan. Jika hati kalian masih tergetar oleh rasa takjub menyaksikan keajaiban yang terjadi dalam kehidupan, maka pedihnya penderitaan tidak kalah menakjubkan daripada kesenangan. Banyak di antara yang kalian menderita adalah pilihan kalian sendiri - ubat pahit kehidupan agar manusia sembuh dari luka hati dan penyakit jiwa. Percayalah tabib kehidupan dan teguk habis ramuan pahit itu dengan cekal dan tanpa bicara.
SAHABAT Sahabat adalah keperluan jiwa yang mesti dipenuhi. Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau subur dengan penuh rasa terima kasih. Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu. Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa memerlukan kedamaian. SIKAP MANUSIA Jauhkan aku dari manusia yang tidak mahu menyatakan kebenaran kecuali jika i
a berniat menyakiti hati, dan dari manusia yang bersikap baik tapi berniat buruk, dan dari manusia yang mendapatkan penghargaan dengan jalan memperlihatkan kesalahan orang lain. DUA HATI Orang yang berjiwa besar memiliki dua hati; satu hati menangis dan yang satu lagi bersabar. HUTANG KEHIDUPAN Periksalah buku kenanganmu semalam, dan engkau akan tahu bahwa engkau masih berhutang kepada manusia dan kehidupan. INSPIRASI Inspirasi akan selalu bernyanyi; kerana inspirasi tidak pernah menjelaskan.
POHON Pohon adalah syair yang ditulis bumi pada langit. Kita tebang pohon itu dan menjadikannya kertas, dan di atasnya kita tulis kehampaan kita. FALSAFAH HIDUP Hidup adalah kegelapan jika tanpa hasrat dan keinginan. Dan semua hasrat -keinginan adalah buta, jika tidak disertai pengetahuan . Dan pengetahuan adalah hampa jika tidak diikuti pelajaran. Dan setiap pelajaran akan sia-sia jika tidak disertai cinta
KERJA Bekerja dengan rasa cinta, bererti menyatukan diri dengan diri kalian sendiri,dengan diri orang lain dan kepada Tuhan. Tapi bagaimanakah bekerja dengan rasa cinta itu ? Bagaikan menenun kain dengan benang yang ditarik dari jantungmu, seolah-olah kekasihmu yang akan m
emakainya kelak. LAGU GEMBIRA Alangkah mulianya hati yang sedih tetapi dapat menyanyikan lagu kegembiraan bersama hati-hati yang gembira. KEBEBASAN
Ada orang mengatakan padaku, “Jika engkau melihat ada hamba tertidur, jangan dibangunkan, barangkali ia sedang bermimpi akan kebebasan.” Kujawab,”Jika engkau melihat ada hamba tertidur, bangunkan dia dan ajaklah berbicara tentang kebebasan.” ORANG TERPUJI Sung
guh terpuji orang yang malu bila menerima pujian, dan tetap diam bila tertimpa fitnah. BERJALAN SEIRINGAN Aku akan berjalan bersama mereka yang berjalan. Kerana aku tidak akan berdiri diam sebagai penonton yang menyaksikan perarakan berlalu. DOA Doa adalah lagu hati yang membimbing ke arah singgahsana Tuhan meskipun ditingkah oleh suara ribuan orang yang sedang meratap.
PENYIKSAAN Penyiksaan tidak membuat manusia tak ber
salah jadi menderita: penindasan pun tak dapat menghancurkan manusia yang berada di pihak Kebenaran: Socrates tersenyum ketika disuruh minum racun, dan Stephen tersenyum ketika dihujani dengan lemparan batu. Yang benar-benar menyakitkan hati ialah kesedaran kita yang menentang penyiksaan dan penindasan itu, dan terasa pedih bila kita mengkhianatinya. KATA-KATA Kata-kata tidak mengenal waktu. Kamu harus mengucapkannya atau menuliskannya dengan menyedari akan keabadiannya. BICARA WANITA Bila dua orang wanita berbicara, mereka tidak mengatakan apa-apa; tetapi jika seorang saja yang berbicara, dia akan membuka semua tabir kehidupannya. KESEDARAN
Aku tidak mengetahui kebenaran mutlak. Tetapi aku menyedari kebodohanku itu, dan di situlah terletak kehormatan dan pahalaku. ILMU DAN AGAMA Ilmu dan agama itu selalu sepakat, tetapi ilmu dan iman selalu bertengkar. NILAI BURUK Alangkah buruknya nilai kasih sayang yang meletakkan batu di satu sisi bangunan dan menghancurkan dinding di sisi lainnya. MENUAI CINTA Manusia tidak dapat menuai cinta samp
ai dia merasakan perpisahan yang menyedihkan, dan yang mampu membuka fikirannya, merasakan kesabaran yang pahit dan kesulitan yang menyedihkan. KEHIDUPAN Sebab kehidupan tidak berjalan mundur, pun tidak tenggelam dimasa lampau. KERJA Kerja adalah wujud nyata cinta. Bila kita tidak dapat bekerja dengan kecintaan, tapi hanya dengan kebencian, lebih baik tinggalkan pekerjaan itu. Lalu, duduklah di gerbang rumah ibadat dan terimalah derma dari mereka yang bekerja dengan penuh suka cita. SELAMATKAN AKU Selamatkan aku dari dia yang tidak mengatakan kebenaran kecuali kalau kebenaran itu menyakiti; dan dari orang yang berperilaku baik tetapi berniat buruk; dan dari dia yang memperoleh nilai dirinya dengan mencela orang lain. CINTA Salahlah bagi orang yang mengira bahwa cinta itu datang kerana pergaulan yang lama dan rayuan yang terus menerus. Cinta adalah tunas pesona jiwa, dan jika tunas ini tak tercipta dalam sesaat, ia takkan tercipta bertahun-tahun atau bahkan abad. CINTA Ketika cinta memanggilmu maka dekatilah dia walau jalannya terjal berliku, jika cinta memelukmu maka dakaplah ia walau pedang di sela-sela sayapnya melukaimu. CINTA Cinta tidak menyedari kedalamannya dan terasa pada saat perpisahan pun tiba. Dan saat tangan laki-laki menyentuh tangan seorang perempuan mereka berdua telah menyentuh hati keabadian.
CINTA Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya. CINTA Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang ATAS NAMA CINTA Jangan kau kira cinta datang dari keakraban yang lama dan pendekatan yang tekun. Cinta adalah kesesuaian jiwa dan jika itu tak pernah ada, cinta tak akan pernah tercipta dalam hitungan tahun bahkan abad. CINTA YANG BERLALU
Cinta berlalu di depan ki
ta, terbalut dalam kerendahan hati; tetapi kita lari daripadanya dalam ketakutan, atau bersembunyi di dalam kegelapan; atau yang lain mengejarnya, untuk berbuat jahat atas namanya. CINTA LELAKI Setiap lelaki mencintai dua orang perempuan, yang pertama adalah imaginasinya dan yang kedua adalah yang belum dilahirkan. TAKDIR CINTA Aku mencintaimu kekasihku, sebelum kita berdekatan, sejak pertama kulihat engkau. Aku tahu ini adalah takdir. Kita akan selalu bersama dan tidak akan ada yang memisahkan kita. CINTA PERTAMA Setiap orang muda pasti teringat cinta pertamanya dan mencuba menangkap kembali hari-hari asing itu, yang kenangannya mengubah perasaan direlung hatinya dan membuatnya begitu bahagia di sebalik, kepahitan yang penuh misteri. LAFAZ CINTA Aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu… Aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada. LAFAZ CINTA Jangan menangis, Kekasihku… Janganlah menangis dan berbahagialah, kerana kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah… kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan. KALIMAH CINTA Apa yang telah kucintai laksana seorang anak yang tak henti-hentinya aku mencintai… Dan, apa yang kucintai kini… akan kucintai sampai akhir hidupku, kerana cinta ialah semua yang dapat kucapai… dan tak ada yang akan mencabut diriku dari padanya CINTA DAN AIRMATA Cinta yang dibasuh oleh airmata akan tetap murni dan indah sentiasa. WANITA Seorang wanita telah dilengkapi oleh Tuhan dengan keindahan jiwa dan raga adalah suatu kebenaran, yang sekaligus nyata dan maya, yang hanya bisa kita fahami dengan cinta kasih, dan hanya bisa kita sentuh dengan kebajikan. BANGSA Manusia terbahagi dalam bangsa, negara dan segala perbatasan. Tanah airku adalah alam semesta. Aku warganegara dunia kemanusiaan. KESENANGAN Kesenangan adalah kesedihan yang terbuka bekasnya. Tawa dan airmata datang dari sumber yang sama. Semakin dalam kesedihan menggoreskan luka ke dalam jiwa semakin mampu sang jiwa menampung kebahagiaan; WARISAN Manusia yang memperoleh kekayaannya oleh kerana warisan, membangun istananya dengan yang orang-orang miskin yang lemah. RESAH HATI Jika manusia kehilangan sahabatnya, dia akan melihat sekitarnya dan akan melihat sahabat-sahabatnya datang dan menghiburkannya. Akan tetapi apabila hati manusia kehilangan kedamaiannya, dimanakah dia akan menemukannya, bagaimanakah dia akan bisa memperolehinya kembali? JIWA Tubuh mempunyai keinginan yang tidak kita ketahui. Mereka dipisahkan kerana alasan duniawi dan dipisahkan di hujung bumi. Namun jiwa tetap ada di tangan cinta… terus hidup… sampai kematian datang dan menyeret mereka kepada Tuhan. LUAHAN Setitiss airmata menyatukanku dengan mereka yang patah hati; seulas senyum menjadi sebuah tanda kebahagiaanku dalam kewujudan… Aku merasa lebih baik jika aku mati dalam hasrat dan kerinduan…dari aku hidup menjemukan dan putus asa. LAGU KEINDAHAN Jika kamu menyanyikan lagu tentang keindahan, walau sendirian di puncak gurun, kamu akan didengari. DIRI Dirimu terdiri dari dua; satu membayangkan ia mengetahui dirinya dan yang satu lagi membayangkan bahawa orang lain mengetahui ia. TEMAN MENANGIS Kamu mungkin akan melupakan orang yang tertawa denganmu, tetapi tidak mungkin melupakan orang yang pernah menangis denganmu. PEMAHAMAN DIRI Orang-orang berkata, jika ada yang dapat memahami dirinya sendiri, ia akan dapat memahami semua orang. Tapi aku berkata, jika ada yang mencintai orang lain, ia dapat mempelajari sesuatu tentang dirinya sendiri. HATI LELAKI Ramai wanita yang meminjam hati laki-laki; tapi sangat sedikit yang mampu memilikinya.
PENULIS Kebanyakan penulis menampal fikiran-fikiran mereka yang tidak karuan dengan bahan tampalan daripada kamus. HARTA BENDA Harta benda yang tak punya batas, membunuh manusia perlahan dengan kepuasan yang berbisa. Kasih sayang membangunkan
nya dan pedih peri nestapa membuka jiwanya. OBOR HATI Tuhan telah menyalakan obor dalam hatimu yang memancarkan cahaya pengetahuan dan keindahan; sungguh berdosa jika kita memadamkannya dan mencampakkannya dalam abu. KESEPIAN Kesepianku lahir ketika orang-orang memuji kelemahan-kelemahanku yang ramah dan menyalahkan kebajikan-kebajikanku yang pendiam. KEABADIAN PANTAI Aku berjalan selalu di pantai ini. Antara pasir dan buih, Air pasang bakal menghapus jejakku. Dan angin kencang menyembur hilang buih putih. Namun lautan dan pantai akan tinggal abadi MEMAHAMI TEMAN Jika kamu tidak memahami teman kamu dalam semua keadaan, maka kamu tidak akan pernah memahaminya sampai bila-bila. MANUSIA SAMA Jika di dunia ini ada dua orang yang sama, maka dunia tidak akan cukup besar untuk menampung mereka. MENCINTAI Kekuatan untuk mencintai adalah anugerah terbesar yang diberikan Tuhan kepada manusia, sebab kekuatan itu tidak akan pernah direnggut dari manusia penuh berkat yang mencinta. CERMIN DIRI Ketika aku berdiri bagaikan sebuah cermin jernih di hadapanmu, kamu memandang ke dalam diriku dan melihat bayanganmu. Kemudian kamu berkata, Aku cinta kamu. Tetapi sebenarnya, kamu mencintai dirimu dalam diriku KEBIJAKSANAAN Kebijaksanaan tidak lagi merupakan kebijaksanaan apabila ia menjadi terlalu angkuh untuk menangis, terlalu serius untuk tertawa, dan terlalu egois untuk melihat yang lain kecuali dirinya sendiri.
KEBENARAN Diperlukan dua orang untuk menemui kebenaran; satu untuk mengucapkannya dan satu lagi untuk memahaminya. NYANYIAN PANTAI Apakah nyanyian laut berakhir di pantai atau dalam hati-h
ati mereka yang mendengarnya?
YOMAN WENDA WENE OMAWANDOAK


















Sabtu, 25 Juli 2009

NOVEL/ARTIKEL : Oleh : detius yoman,

DETIUS YOMAN

JUDUL NOVEL/ARTIKEL

Pengetahuan


pengetahuan

‘Ilmu’ dan ‘Pengetahuan’ adalah 2 hal yang mempunyai arti dan maksud yang berbeda. Ilmu dalam bahasa inggrisnya adalah “science” dan Pengetahuan adalah “knowledge”

Sehingga JELASLAH bagi kita sekarang untuk membedakannya :) , Pengetahuan adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara.

Lha? Maksudnya apa niy?

Maksudnya, mari kita lihat contoh :)

Misalnya, Ahong pergi memancing….

Disitu Ahong TAHU persis pelampung kailnya selalu terapung. Ahong akan membantah kalau ada yang mengatakan pelampung kailnya tenggelam. Yang demikian namanya ‘pengetahuan’ bagi Ahong. Bagi Ahong sudah tidak ada keraguan lagi tentang mengapungnya palampung kail, walaupun dia dipengaruhi oleh gurunya yang mengatakan pelampung kail tenggelam, Ahong tetap akan bersikukuh untuk mengatakan terapung.

Jika setelah mendengar perkataan gurunya, Ahong kemudian terpengaruh atau ragu tentang pelampung kailnya, maka sesungguhnya Ahong tidak lah tahu sama sekali tentang pelampung, Ahong tidak memeiliki ‘Pengetahuan’ tentang pelampung.

Apakah yang dimaksud dengan ilmu?

Kalau kita ambil contoh diatas, misalnya sekarang Ahong mengetahui pelampungnya bisa mengapung karena berat jenis (BJ) pelampung lebih kecil dari berat jenis (BJ) air, sehingga menyebabkan pelampung menjadi mengapung, maka ini lah yang disebut ‘ilmu’ bagi Ahong.

Jadi perdefinisi bisa kita lihat, ‘Pengetahuan CUKUP puas dengan hanya menepis keraguan terhadap satu perkara’

Sedangkan ilmu tidak berhenti hanya pada pengetahuan saja, tetapi mampu menangkap asal-usul pengetahuan itu sendiri. Rangkaian cerita, mulai dari pelampung yang mengapung, sampai dengan bagaimana terjadinya pelampung mengapung, dan bagaimana cara kerja berat jenis (BJ) inilah yang disebut dengan ‘ilmu’

Dalam pengetahuan modern, ilmu dibagi atas 2 kelompok, yaitu kelompok a posteriori (pengetahuan yang diperoleh dari eksperimen/pengalaman indrawi) dan kelompok a priori (pengetahuan yang TIDAK diperoleh dari percobaan/eksperimen) TAPI bersumber dari akal itu sendiri.

DETIUS YOMAN

JUDUL NOVEL/ARTIKEL

Ilmu

Kita sering mendengar disekitar kita kalimat-kalimat seperti ini : ” ILMU gue ga nyampe” , ” Gue TAHU dong ” , ” Gue ga PAHAM” dan lain-lain…

Sekilas…


pengetahuan

Ya.. sekilas kita jarang memperhatikan apa perbedaan dari kalimat-kalimat tersebut, karena bagi kebanyakan kita, Mengabaikan kalimat “sepele” seperti itu tidak akan pernah merubah gaji yang kita terima dari kantor ? Jadi tidak ada urgensinya bagi kebanyakan orang untuk meneliti isi kalimat yang sering berseliweran di sekitar kita. Tapi sekarang, mungkin iseng-iseng untuk melepas “boring” dikantor atau dirumah, yuk kita teliti, apakah yang dimaksud dengan kata “ilmu” ?

Mari kita lihat…

Sebelum meneliti kata “ilmu” perlu kita bicarakan dulu teman dekatnya yang sering menjadi “pemicu kesalah pahaman” tentang satu perkara per perdefinisi, yaitu “Tahu” atau Pengetahuan.

‘Ilmu’ dan ‘Pengetahuan’ adalah 2 hal yang mempunyai arti dan maksud yang berbeda. Ilmu dalam bahasa inggrisnya adalah “science” dan Pengetahuan adalah “knowledge”

Sehingga JELASLAH bagi kita sekarang untuk membedakannya J , Pengetahuan adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara.

Lha? Maksudnya apa niy?

Maksudnya, mari kita lihat contoh :)

Misalnya, Ahong pergi memancing….

Disitu Ahong TAHU persis pelampung kailnya selalu terapung. Ahong akan membantah kalau ada yang mengatakan pelampung kailnya tenggelam. Yang demikian namanya ‘pengetahuan’ bagi Ahong. Bagi Ahong sudah tidak ada keraguan lagi tentang mengapungnya palampung kail, walaupun dia dipengaruhi oleh gurunya yang mengatakan pelampung kail tenggelam, Ahong tetap akan bersikukuh untuk mengatakan terapung.

Jika setelah mendengar perkataan gurunya, Ahong kemudian terpengaruh atau ragu tentang pelampung kailnya, maka sesungguhnya Ahong tidak lah tahu sama sekali tentang pelampung, Ahong tidak memeiliki ‘Pengetahuan’ tentang pelampung.

Apakah yang dimaksud dengan ilmu?

Kalau kita ambil contoh diatas, misalnya sekarang Ahong mengetahui pelampungnya bisa mengapung karena berat jenis (BJ) pelampung lebih kecil dari berat jenis (BJ) air, sehingga menyebabkan pelampung menjadi mengapung, maka ini lah yang disebut ‘ilmu’ bagi Ahong.

Jadi perdefinisi bisa kita lihat, ‘Pengetahuan CUKUP puas dengan hanya menepis keraguan terhadap satu perkara’

Sedangkan ilmu tidak berhenti hanya pada pengetahuan saja, tetapi mampu menangkap asal-usul pengetahuan itu sendiri. Rangkaian cerita, mulai dari pelampung yang mengapung, sampai dengan bagaimana terjadinya pelampung mengapung, dan bagaimana cara kerja berat jenis (BJ) inilah yang disebut dengan ‘ilmu’

Dalam pengetahuan modern, ilmu dibagi atas 2 kelompok, yaitu kelompok a posteriori (pengetahuan yang diperoleh dari eksperimen/pengalaman indrawi) dan kelompok a priori (pengetahuan yang TIDAK diperoleh dari percobaan/eksperimen) TAPI bersumber dari akal itu sendiri.

DETIUS YOMAN

JUDUL NOVEL/ARTIKEL

Salah Benar


Sekarang kita telusuri apa yang dimaksud dengan ‘Aturan berpikir benar’ yang dibicarakan oleh ‘ilmu logika’ .

Sebagaimana sudah dibicarakan sebelumnya, logika bertugas untuk menjaga supaya kita bisa ‘berpikir secara benar’ , pertanyaan nya sekarang adalah, Apakah yang dimaksud dengan BENAR itu? Benar adalah persesuaian proposisi antara pikiran (fikr) dan kenyataan.

Misalnya :

Bumi mengelilingi matahari => Preposisi ini sama dengan kenyataannya. (Logika BENAR)

Matahari mengelilingi bumi => Preposisi ini TIDAK sama dengan kenyataan (Logika SALAH)

Untuk mengukur benar, selain dengan patokan diatas kita juga bisa meneliti apakah proposisi dari kalimat yang akan kita teliti itu mengandung PERTENTANGAN (kontradiksi).

Proposisi yang bertentangan misalnya :

Ahong adalah seorang bisu yang pandai berdebat = (Tidak mungkin orang bisu bisa berbicara, apalagi berdebat)

Sibuta dari gua hantu itu sangat jeli penglihatannya = (Tidak mungkin orang buta bisa melihat)

Mei shin adalah cewek jujur yang suka menipu = (Tidak mungkin orang jujur menipu)

Lihat…

Contoh diatas sangat sederhana, tapi jangan salah…banyak kalimat asing yang berseliweran didepan kita yang kita telan mentah-mentah tanpa menyaring terlebih dahulu akibat kita terlalu menyepelekan ‘logika’. Penyepelean ini sering terjadi, karena banyak dari guru-guru kita yang masih mengharamkan menggunakan akal (logika) secara maksimal.

Sering kita dengar gertakan seperti ini, “Huss… untuk perkara yang ini jangan menggunakan akal, dosa lho …! “

Padahal pernyataan-pernyataan ’sepele’ seperti diatas sering menjebak dalam ilmu kalam, sehingga ketika ditanyakan : “Apakah Tuhan dapat mengangkat Batu yang lebih Besar dari Tuhan sendiri” , Atau ” Apakah Tuhan dapat menciptakan makhluk yang lebih hebat dari Tuhan sendiri?”

Kita suka kebingungan untuk mencari tahu? Karena di ilmu kalam ini masuk ke bahasan mana?

Bagi ilmu logika, pertanyaan seperti itu tidak perlu dirisaukan, karena pertanyaannya sudah jelas tidak memenuhi kaedah logika, yakni tidak menghadirkan maksud yang bulat, pertanyaan seperti itu sama saja dengan pernyataan ” sibuta huruf itu pandai sekali membaca” .

Dari uraian diatas, kiranya kita bisa melihat fakta, betapa pentingnya mengetahui ilmu logika (mengetahui arti BENAR) , supaya kedepan kita tidak mudah untuk mengatakan yang ini ‘benar’ dan yang itu ’salah’ tanpa ada penjelasan apapun tentangnya.

Jadi…

Jika suatu hari nanti ada yang bilang ke Anda ‘Janda itu sedang mencuci baju suaminya’ , tentu anda sudah mengerti maksud kalimat tersebut bukan?

Anda sudah bisa melihat “sesuatu” yang salah disitu…?

Ragu

Hampir semua orang pernah dihadang oleh keraguan-raguan, tidak peduli apapun latar belakang seseorang, pastilah dia pernah mengalami situasi yang sulit, yaitu suatu situan dan kondisi yang meragukan.

Orang yang memiliki sifat peragu terhadap hal-hal yang ‘mudah’ dan ‘material’ tidaklah terlalu penting untuk dibahas, tapi keraguan seseorang dalam menyikapi suatu permasalahan YANG SERIUS seperti apakah Tuhan itu ada?

Apakah Surga itu Ada? Apakah Neraka itu ada? Apakah ada kehidupan setelah mati , ini adalah hal yang lain dan perlu untuk kita teliti, apakah keraguan terhadap masalah-masalah seperti itu bisa abadi melekat kepada seseorang?

Mari kita lihat, apakah mungkin dan masuk akal (logis) kalau kita ragu SELAMANYA terhadap beberapa hal yang serius seperti yang dipertanyakan diatas itu?

Bicara kemungkinan yang masuk akal (logis) tentu kita harus membicarakan alat ukur yang dipakai oleh akal dalam menentukan hasil akhir dari aneka kemungkinan yang disodorkan kehadapan akal.

Alat ukur akal (falsumeter) yang terkenal dan disebut sebagai induk dari alat ukur adalah ‘prinsip kontradiksi’. Alat ukur ini terkenal karena hampir semua orang , sadar ataupun tidak sadar TELAH menggunakannnya dalam kehidupan sehari-hari. Dan begitu juga dalam urusan logika dan semua persoalan keilmuan, hampir semua bidang keilmuan membutuhkan falsumeter yang bernama ‘prinsip kontradiksi’ ini.

Ini adalah hal yang sudah semestinya, karena tanpa prinsip kontradiksi ini maka punahlah semua ilmu-ilmu modern dan sekaligus runtuhlah prinsip logika yang diajarkan oleh Aristoteles. Prinsip Kontradiksi adalah dasar dari semua prinsip logika dan pemikiran manusia.

Sebelum kita membicarakan apa dan dimana orang-orang menggunakan alat serupa falsumeter (prinsip kontradiksi) itu, maka ada baiknya kita tahu terlebih dahulu tentang hukum kontra (kontradiksi) yang sedang kita bicarakan.

Kontra segala sesuatu adalah ‘tiadanya’ sesuatu tersebut, atau dengan kata lain bahwa segala sesuatu penolakan atau penafikan bagi yang lain adalah kontra (peniadaan) bagi yang lainnya.

Hmm…agak ribet juga yah :) , Nanti akan lebih mudah kalau kita sudah pakai contoh-contoh…

Dengan patokan hukum kontra tersebut, maka sudah semakin jelas bagi kita bahwa tidak mungkin ada sebuah kalimat atau pernyataan yang sama-sama benar dengan kalimat / pernyataan kontra-nya. Dan sebaliknya juga, mustahil ada suatu preposisi yang sama-sama salah dengan preposisi kontra-nya.

Ini bisa kita buktikan dengan mudah dan jelas seperti berikut :

Kita ambil contoh yang pertama dari pertanyaan diatas, apakah Tuhan itu ada? , Disini akan muncul 3 kondisi dalam pikiran kita , yaitu :

1. Kita Ragu (skeptis).
Pikiran kita ragu untuk menjawaban pertanyaan apakah :
a. Tuhan Ada
b. Tuhan Tidak ada

Pada posisi ragu, maka seseorang tidak melihat kedua permasalahan diatas secara berat sebelah. Mereka melihat kedua pilihan preposisi itu secara seimbang dalam pikirannya, pilihan A tidak lebih berat ketimbang dengan pilihan B.

2. Kita Condong kesalah satunya ( estimasi ).
Kita bisa saja condong kepada salah satu pilihan yang ada, kecondongan itu disebut estimasi.

3. Kita Yakin.
Pikiran kita langsung otomatis yakin (memilih) kepada salah satu pilihan, yaitu :
a. Tuhan Ada
b. Tuhan Tidak ada

Dari ketiga kondisi pikiran kita diatas, kondisi kedua dan ketiga akan kita bahas dalam kesempatan lain, dan sekarang kita mau lihat lebih kedalam lagi tentang kondisi yang pertama, yakni keraguan (skepstis).

Keraguan akan muncul jika seseorang lebih sering menggunakan penalaranan yang bersifat ekstemporal, yakni suatu proses pencarian yang dimulai dari membaca alam sekitarnya. Mempertanyakan sesuatu yang tidak dia ketahui, kemudian merubahnya menjadi sesuatu yang dia ketahui. Atau suatu proses pengumpulan premis-premis yang diketahui menjadi sebuah pengetahuan yang baru.

Metode seperti ini sangat cocok digunakan dilingkungan ilmuwan dan para peneliti. Sebagai contoh, dulu orang belum tahu kalau besi itu memuai jika dipanaskan. Maka ketika ada yang bertanya, apakah besi akan memuai jika dipanaskan? Maka orang akan menjawab tidak tahu.

Tidak tahu karena persoalan yang ditanyakan itu masih diragukan, tetapi setelah diadakan beberapa uji coba maka diketahui bahwa besi akan memuai jika dipanaskan. Dengan mengetahui kenyataan ini maka dengan sendirinya orang-orang akan menafikkan kontra dari premis yang semacam itu. Yakni premis bahwa besi TIDAK akan memuai jika dipanaskan.

Jelas terlihat sekarang, bahwa walaupun seseorang berangkat dari keragu-raguan maka dalam perjalanannya dia hanya akan menemukan satu pilihan , yaitu ‘prinsip kontradiksi’ yang mengatakan tidak mungkin ada satu premis yang sama-sama betul dengan premis kontranya. Hanya ada satu pilihan yang betul dalam dua pilihan yang kontradiksi dan keraguan akan HANYUT ketika dia bertabrakan dengan ilmu pengetahuan.